surat izin usaha perikanan. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2. surat izin usaha perikanan

 
 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2surat izin usaha perikanan  SIUP Perikanan Budidaya Budidaya tambak Budidaya laut Budidaya Rumput Laut b

"KKP mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan izin usaha yang menjadi kewenangan menteri atau pimpinan lembaga, gubernur. Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia. KEPALA DINAS Ir. Sebelumnya, aturan mengenai perizinan tersebut berdasarkan pada tingkat skala usaha. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008; 4. id. Diharapkan peraturan ini menjadi pedoman bagi para pengusaha khususnya di Bidang Pengolahan Ikan. Ayat (4)Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Menyampaikan surat permohonan bermaterai dengan melampirkan : Rencana Usaha. Siup tdp izin mendirikan nrb. 20. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). 20. Surat Izin Usaha Perikanan. Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPJI adalah izin tertulis - 10 -Surat izin usaha perikanan merupakan salah satu layanan yang diberikan Kementrian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat (perorangan/ koperasi/ perusahan swasta nasional) yang ingin mengajukan permohonan perizinan kegiatan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan laut lepas, yang. perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI) yaitu izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan, melaporkan18. Surat Izin Usaha Perikanan. 139 Purwakarta Jawa Barat 41115. Izin Pendirian Optik. __, dan Budidava . Berdasarkan Permendag No. 16. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan joUU No. Fotocopy STNK. 9. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU No. 58 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap adalah peraturan yang mengatur tentang jenis, ukuran, dan jumlah alat tangkap ikan yang boleh digunakan oleh nelayan di wilayah perairan Indonesia. Peng . 4 Hari kerja. Dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun. KETENTUAN PERIZINAN Bagian pertama Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Pasal 10 (1) Setiap pelaku usaha perikanan yang melakukan usaha perikanan dan/atau menggunakan kapal perikanan wajib memiliki SIUP. untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha meliputi : 1) rencana investasi; 2) rencana kapal perikanan; dan 3) rencana operasional yang meliputi : a) alat penangkapan ikan; b) range ukuran kapal perikanan; c) daerah penangkapan ikan untuk. Mudah dan Cepat, Ajukan Perizinan Perikanan Tangkap di Rumah. 1. Jenis Pelayanan : Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Bidang Budidaya. Perizinan dalam berbisnis Hiu dan Pari di Indonesia berkiblat pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Jumat, 9 Juni 2023 14:40 WIB. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut SIUP adalah izin tertulis yang wajib dimiliki perusahaan perikanan Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. ALUR PROSES . Medan Merdeka Timur No. SOSIALISASI PEMBINAAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN BAGI USAHA PENGOLAHAN DAN PEMASARAN SKALA MIKRO DAN KECIL; Serah Terima Bantuan Mesin Pakan Kepada Kelompok Pembudidaya Ikan; Arsip Berita. id . Biaya Layanan : Izin Usaha Perikanan (IUP) dan/atau izin usaha di bidang pengolahan perikanan; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (khusus UPI skala mikro kecil, IUP dan SIUP dapat diganti dengan surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa); Identitas pemohon; Akte pendirian industri pengolahan ikan bagi perusahaan; Tim verifikator KKP melakukan penilaian kesesuaian dan verifikasi terhadap: a. 000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. surat Izin Usaha perikanan bidang pengolahan ikan; 3. Mengapa diperlukan lisensi? Karena jika ada bisnis yang sudah matang, tetapi tidak memiliki izin pemerintah (izin usaha), maka bisnis ini disebut bisnis ilegal. Pengecekan kelokasi tempat usaha perikanan oleh suku dinas. SIUP Perikanan Budidaya Budidaya tambak Budidaya laut Budidaya Rumput Laut b. PENJELASAN UMUM Sebagaimana dengan. Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu. 25. PENJELASAN UMUM Sebagaimana dengan. 250,00 ( 1. Usaha Perikanan; 3. Hal itu diungkapkan Presiden dihadapan perwakilan nelayan dan pelaku usaha perikanan pada pembukaan acara Forum Bisnis Perikanan Tangkap, di Istana Negara,. 000/GT/Thn: 3. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) Pengujian UPTD PPMPP Cirebon;Surat Izin Usaha Budidaya Ikan Air Tawar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gedung Menara Lancang Kuning Lantai I & II, Jl. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan. COM, BANGKA-- SPBU-N 28. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam. SEKTOR PERIKANAN. 085156957434 ppp_bulu@jatimprov. Kepala Dinas Penanaman. Dinas pertanian Kota Surabaya. Foto Copy Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) / surat keterangan pelaku usaha perikanan dari pemerintah setempat Untuk Perorangan/Kelompok; Foto Copy Izin Usaha; Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Surat Izin Penangkapan Ikan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Pendaftaran Kapal Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Nomor Induk Berusaha (NIB. Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan, yangUpload Surat pengajuan SKP Upload Surat pengajuan SKP yang ditujukan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Setelah semua terisi, klik tombol “Ajukan SKP” untuk mengajukan SKP. 7. usaha penangkapan diperairan umum 3. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha perikanan tangkap - 4 - dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Per GT/ 3. Pekerjaan : 3. Pembudidaya ikan adalah orang yang. com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) menambah persyaratan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). SIUP Menengah, yaitu memiliki modal disetor > Rp. BANGKAPOS. 34. 47/PERMEN-KP/2016 tentang pemanfaatan kawasan konservasi. Rekaman NPWP Penanggungjawab Perusahaan, Rekaman KTP, Pas Photo Berwarna 2 ( dua ) lembar ukuran 4 x 6 cm. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak surat izin usaha perikanan pertama kali diterbitkan tidak merealisasikan rencana usaha yang tercantum dalam surat izin usaha perikanan, surat izin usaha perikanan dicabut tanpa adanya permohonan. Kuisioner KUSUKA dan Data Produksi. 17. Telp. Contoh surat dinas permohonan bantuan bibit tanaman. Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan; Mengingat : 1. SURAT IZIN PENANGKAPAN IRAN (KAPAI, IKAN DIATAS 10 - 30 GT) NO 1. Masa berlaku SIPI selama 3. 350/SJ. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki pelaku usaha perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Dokumen perizinan tersebut adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan/atau Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIKPI). 500 juta. Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya KKP, Arik Hari Wibowo menyebut, izin budidaya tambak. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha pada subsektor penangkapan ikan dan/atau usaha pada subsektor pengangkutan ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. NO 3. Surat Izin Usaha Perikanan disingkat (SIUP) adalah Izin tertulis yang harus dimiliki oleh Orang atau Badan Hukum untuk melakukan usaha perikanan; -25- PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERIKANAN I. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya. 24. q. ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha perikanan tangkap untuk bermigrasi perizinan dari izin daerah menjadi izin pusat. 000/Izin: 2. Surat Keterangan Pengiriman Hasil. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan c. Mengapa diperlukan lisensi? Karena jika ada bisnis yang sudah matang, tetapi tidak memiliki izin pemerintah (izin usaha), maka bisnis ini disebut bisnis ilegal. 19. 031-8275405. 000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah); c. 1. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan wajib memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP). Pukat Cincin (purse seine) Pelagis Kecil Dengan Satu Kapal. 68 NO. 2. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Pembenihan Dan Pembesaran 4. Mohon untuk dapat secara berkala melakukan pengecekan dan. SIUP wajib dimiliki setiap pelaku bisnis. . 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. 3). Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perorangan atau perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. SIUP (Perikanan) Pelayanan Perizinan. TEMPAT & NO. 000,-; Download;. 4. SK : Persyaratan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jalan Yos Sudarso No. 10. go. Selain itu, KLHK juga didesak untuk mencabut Izin Lingkungan perusahaan bagi perusahaan yang bergerak di industri pengolahan dan. Menurut Pasal 1 angka 16 UU 45/2009, Surat Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). 000-, Bagi Usaha Perikanan TAngkap, Surat Penangkapan Ikan (SIP)/tahun sebagai berikut. STATUS PERATURAN. Menyambung pertanyaan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut (“Permen 54/2020”) mengatur bahwa pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan ruang dan/atau pemanfaatan sumber daya di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik yang kami sampaikan ? Tidak Puas. Jalan Veteran No. 5. KOMPONEN Persyaratan URAIAN 12. 000,-30 GTRp1. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha perikanan tangkap Pengawas Perikanan dalam melaksanakan pengawasan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a memeriksa: a. 1. Kabupaten : 5. Maret 2022; Juni 2021;. +62761-39064. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 6. 33. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki Setiap Orang untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan. Alur Perizinan Kapal Perikanan; Izin Penangkapan; Monitoring Hama Penyakit;. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49/Permen-Kp/2014 Tentang Usaha Pembudidayaan Ikan ; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 31 Tahun 2019 Tentang. Izin Usaha Perbengkelan. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha. Deodor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp. FAQ Mekanisme Pengajuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) 1. Surat Laik Operasi (SLO). > 15. Report. Pasal 4 Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izinAnalisis Risiko dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ayat (4) 2. Proses Penyampaian Pelayanan NO KOMPONEN 1. co. Izin Usaha Perikanan Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Hasil Perikanan. Dasar Hukum : 1. 7. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Budidaya, yang selanjutnyaCara Membuat Surat Izin Usaha Perikanan - Jika ingin memulai bisnis, terutama bisnis besar, Pence memerlukan dokumen yang disebut izin usaha. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha pada subsektor penangkapan ikan dan/atau usaha pada subsektor pengangkutan ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 75. Jenis Izin. m ncabut Surat Izin Usaha Perikanan, Buku Kapal Perikanan, dan perizinan be usaha subsektor penangkapan ikan dan/atau subsektor pengangkutan ikan. Permen KP No. “ Kedua, Penyelenggaraan Keagenan Awak Kapal. Telp. Izin Usaha Industri: UU No. 7. Blog. KP 2020 tentan Usaha Perikanan Tan ka . Izin siup perdagangan situ dagang tdp perizinan ijin nrp persyaratan perlu pengurusan menengah kompasiana legalitas beserta npwp buat jenis siui. Surat Izin Usaha Perikanan Usaha Budi Daya Ikan · Surat Permohonan · Foto copy KTP · Surat Pernyataan diatas materai · Rencana usaha Standar Biaya. 6. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Permasalahan rendahnya penerimaan Retibusi Izin Usaha Perikanan, yaitu lahan usaha budidaya perikanan PENGERTIAN : Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan atau Zona Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang selanjutnya disebutkan SIPI. Sus/2019/PN. Masa berlaku SIPI selama 3 tahun. Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga; Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh; 12. Surat Izin Praktik Ortotis Protektis: 14 Hari Kerja (Setelah Rekomendasi dari Dinas Teknis Terbit) Gratis: Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 5. 226; 2. 35. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 6. Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan, kelompok atau perorangan dalam melakukan kegiatan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut dan telah disahkan oleh Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang.